Area Perubahan

Guna mewujudkan tujuan Reformasi birokrasi yaitu untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Maka ditetapkan delapan area perubahan yang harus direformasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).

 

Aspek

Area Perubahan

Hasil yang diharapkan

Pola pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set) Aparatur 

Manajemen Perubahan

Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi 

Peraturan Perundang-undangan 

Deregulasi Kebijakan

Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif 

Organisasi

Penataan dan penguatan Organisasi

Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)

Tata laksana

Penataan Tata laksana

Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance

Sumber daya manusia aparatur 

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

SDM apatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera 

Pengawasan

Penguatan Pengawasan

Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme

Akuntabilitas

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi 

Pelayanan publik 

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat 

Tabel Delapan Area peruubahan reformasi birokrasi



  1. Manajemen Perubahan

Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan culture set (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. 

 

Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah: 

  1. Semakin konsistennya keterlibatan pimpinan dan seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi; 

  2. Perubahan pola pikir dan budaya kerja organisasi yang semakin meningkat, khususnya dalam merespon perkembangan zaman; 

  3. Menurunnya resistensi terhadap perubahan 

  4. Budaya perubahan yang semakin melekat (embedded) pada organisasi 

 

Salah satu bentuk implementasinya yaitu instansi pemerintah diharapkan melakukan internalisasi perubahan pola pikir yang sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU Nomor 5 Tahun 2014).

 

  1. Deregulasi kebijakan

Deregulasi kebijakan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat. Selain melaksanakan deregulasi kebijakan, organisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. 

 

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh istansi pemerintah; 

  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan organisasi; 

  3. Menurunnya kebijakan yang menghambat investasi/ perizinan/kemudahan berusaha; 

 

Implementasinya dapat berupa kemudahan perijinan, melakukan pemetaan pada sejumlah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dinilai menghambat dalam pelaksanaan pemerintahan.

 

  1. Penataan dan penguatan organisasi

Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing sehingga tercipta organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Selain itu, penataan dan penguatan organisasi juga diarahkan untuk menciptakan organisasi pemerintah yang semakin sederhana dan lincah yang salah satunya ditunjukkan dengan berkurangnya jenjang organisasi. 

 

Adapun kondisi yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Menurunnya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi internal organisasi; 

  2. Meningkatnya kapasitas organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi;

  3. Terciptanya desain organisasi yang mendukung kinerja; 

  4. Berkurangnya jenjang organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja; 

 

Dalam rangka menciptakakan organisasi yang lebih sederhana untuk menunjang kinerja dengan lebih efektif dan efisien upaya lain yang telah dilakukan adalah merampingkan struktur organisasi pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini diharapkan disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.

 

  1. Penataan tatalaksana 

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada kementerian. Salah satu yang perlu diciptakan adalah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan menjadi acuan dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamana SPBE untuk menghasilkan keterpaduan secara nasional. 

 

Adapun kondisi yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di organisasi L/K; 

  2. Terciptanya pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi yang akan menghasilkan keterpaduan proses bisnis, data, infrastruktur, dan aplikasi secara nasional; 

  3. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses manajemen pemerintahan; 

  4. Meningkatnya kinerja di organisasi. 

 

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi acuan dalam melaksanakan tata laksana yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu baik di instansi pemerintah. Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE. Dengan melakukan penerapan SPBE yang terpadu, instansi pemerintah dapat memanfaatkan bagi pakai data, aplikasi, dan infrastruktur SPBE sehingga dapat meminimalisir duplikasi pengembangan/pembangunan SPBE dan mengurangi pemborosan dalam pembelanjaan TIK. 

 

  1. Penataan sistem manajemen SDM Aparatur 

Penataan sistem manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. 

 

Kondisi yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada organisasi; 

  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada organisasi; 

  3. Meningkatnya disiplin SDM Aparatur pada organisasi; 

  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada organisasi;

  5. Meningkatnya profesionalisme SDM Aparatur pada organisasi. 

 

Bentuk implementasi dari penataan sistem manajemen SDM aparatur salah satunya yaitu dimulai dengan upaya mendapatkan ASN yang baik dimulai dari perbaikan sistem rekrutman ASN secara kompetitif berbasis kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan, yaitu kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak di pungut biaya, sehingga pelaksanaan rekrutmen semakin objektif, transparan dan akuntabel. Hasil seleksi dapat diketahui secara langsung (real time) tanpa perlu menunggu lama (hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian). Kriteria penetapan dan kebutuhan ASN serta pelaksanaan seleksi ASN juga diatur. Selain itu, implementasi manajemen ASN dengan melakukan  perencanaan kinerja pegawai, bimbingan kinerja, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan hasil penilaian kinerja pegawai menjadi kata kunci didalamnya.

 

  1. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Penguatan Akuntabilitas Kinerja bertujuan untuk menciptakan organisasi yang akuntabel dan berkinerja tinggi. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah: 

  1. Meningkatnya komitmen pimpinan dan jajaran pegawai terhadap kinerja dibandingkan sekedar kerja rutinitas semata; 

  2. Meningkatnya kemampuan organisasi dalam mengelola kinerja organisasi;

  3. Meningkatnya kemampuan organisasi menetapkan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan organisasi; 

  4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran organisasi. 

 

Implementasi dari penguatan akuntabilitas kinerja yaitu melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di seluruh instansi pemerintah. Hasil dari implementasi SAKIP ini adalah menciptakan organisasi yang memiliki kinerja tinggi dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

 

  1. Penguatan pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada kementerian. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing organisasi; 

  2. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing organisasi; 

  3. Meningkatkan sistem integritas di organisasi dalam upaya pencegahan KKN.

 

Penguatan pengawasan dilakukan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI). ZI adalah strategi percepatan reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan yang prima (WBBM). Fokus pembangunan ZI adalah pada unit kerja yang mampu membangun budaya anti korupsi dan memberikan pelayanan prima sehingga dampaknya dapat dirasaakan langsung oleh masyarakat. Proses pembangunan tersebut akan tergambar pada dua survei eksternal yaitu survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi pelayanan publik.

 

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada organisasi sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada organisasi; 

  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada organisasi; 

  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh organisasi.

 

Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semakin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, bukti terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik tidak terlepas dari pengukuran indeks pelayanan publik sebagai alat evaluasi penyeleggaraan pelayanan publik yang dilakukan, dimana terdapat 6 aspek yang digunakan dalam pengukuran indeks yaitu pemenuhan Kebijakan Pelayanan (standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survei kepuasan masyarakat), peningkatan Profesionalisme SDM, peningkatan kualitas Sarana dan Prasarana, pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pengelolaan konsultasi dan pengaduan (termasuk penerapan LAPOR!), serta penyelenggaraan inovasi dalam pelayanan publik, berlomba-lomba dipenuhi oleh unit layanan yang dievaluasi.

 

Bukti lain dari terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik adalah dilihat dari inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Inovasi pelayanan publik merupakan wujud dari semangat dan pemikiran kreatif penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik daripada biasanya. 

 

Referensi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025

https://fasicha.com/2021/08/27/delapan-area-perubahan-reformasi-birokrasi/

https://rb.kemenpppa.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Buku-Panduan-RB.pdf