Jakarta - Bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 untuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Raihan opini WTP ini merupakan kali ketujuh secara berturut-turut untuk BMKG sejak tahun 2015.

Penyerahan LHP LKKL diserahkan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana dan diterima secara langsung oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. BMKG tergabung dalam 12 Kementerian atau Lembaga yang mendapatkan opini tersebut setelah melalui proses pemeriksaan keuangan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I).

Tercatat 12 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan Opini WTP yaitu, Kemenko Polhukam, Lemhanas, KPU, Bawaslu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Basarnas, Bakamla, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BMKG, Dewan Ketahanan Nasional dan Komnas HAM.

Dalam sambutannya, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan bahwa Opini WTP adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

Nyoman menjelaskaan sesuai dengan Instrukti Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka sangat penting untuk mendorong stabilitas nasional agar kondusif dan pertumbuhan ekonomi meningkat. "Dengan demikian diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada Inpres tersebut mulai Tahun Anggaran 2022 ini," pungkas Nyoman.